Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Saya sekarang dalam proses ta’aruf (perkenalan menuju jenjang pernikahan, ed.) dengan seorang muslimah yang–insya Allah–agamanya baik dan sebelumnya saya juga belum pernah melihat dan mengenal muslimah tersebut. Namun, setelah nazhar (memandang sang muslimah), saya tidak tertarik (kepadanya) karena menurut saya, muslimah tersebut kurang cantik. Pertanyaan saya, bolehkah saya menolak muslimah tersebut dan bagaimana cara menyampaikannya agar tidak menyinggung perasaannya? Kemudian, apakah saya termasuk orang yang (lebih) mementingkan kecantikan daripada agama, sedangkan saya juga ingin punya istri yang baik agamanya dan menyejukkan pandangan saya? Jazakallahu khairan (semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan) atas jawabannya.
Dodi (dodyk***@*****.co.id)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Boleh saja menolak wanita yang sebenarnya pernah direncanakan untuk kita pinang, namun karena alasan tertentu, kita tidak jadi meminangnya. Agar tidak terlalu menyinggung perasaannya, Anda bisa meminta bantuan orang lain untuk menyampaikannya.
Kemudian, pertimbangan Anda–yang menolak muslimah tersebut karena Anda tidak tertarik dengan parasnya–bukan termasuk penolakan yang tercela. Bukan pula termasuk menolak agama karena sang muslimah kurang cantik, karena Anda masih berkeinginan untuk menikah dengan wanita yang baik agamanya, dengan kriteria tambahan “menyejukkan pandangan“.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits dari Dewan Pembina Konsultasi Syariah.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Hukum Khitan Bagi Perempuan, Ada Berapa Pintu Surga, Cara Berteman Dengan Jin, Mengatasi Galau, Doa Untuk Mencari Barang Yang Hilang, Doa Agar Cepat Menikah